Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) merupakan dokumen perencanaan yang dibuat oleh perangkat daerah untuk jangka waktu lima tahun. Renstra ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun setiap tahun. RKPD disusun berdasarkan evaluasi pembangunan tahunan, kedudukan tahun rencana, dan capaian kinerja yang direncanakan dalam RPJMD. RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan: Rencana Kerja Perangkat Daerah, Rancangan KUA, PPAS, Rancangan APBD.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah. RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, RPJPD juga menjadi pedoman penyusunan visi, misi dan program calon Bupati dan Wakil Bupati pada periode berkenaan.
Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.