Sejarah Singkat

Pada tahun 1980 Pemerintah Kabupaten Cianjur telah memiliki suatu badan yang menangani Pembangunan di Daerah yang disebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Badan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 

Sebagaimana ditugaskan dalam Undang-undang No. 5  tahun 1947 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah bahwa setiap wilayah mempunyai tugas memimpin dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta membina kehidupan masyarakat dalam segala bidang.

Kemudian pada tahun 2021 terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur berimbas pada Perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cianjur (BAPPELITBANGDA) dan yang semula 3 bidang menjadi 5 bidang.

Lebih jauh, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur bahwa pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dipandang perlu merubah nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 127 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi Di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Cianjur.


last update : 2025-07-28 15:30:30
TOP