Rapat penyamaan persepsi dan pemahaman terkait dengan Indikator, Mekanisme, dan Tata Cara Pelaporan Evaluasi Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengenai :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 19 Februari Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Serta,
2. Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 100.2.4/3207/SJ dan Nomor 3 Tahun 2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional Tahun 2025-2029 pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.