Pembinaan Terhadap Jabatan Fungsional Perencana di Kabupaten Cianjur
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Cianjur memperoleh Apresiasi BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025 dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) yang digelar di lapangan eks parkir Pemda Cianjur.
Tim Verifikasi Penilai Kabupaten/Kota Sehat (KKS) mevalidasi dan mengamati langsung pelaksanaan 9 indikator tatanan KKS untuk memastikan komitmen pemerintah Kabupaten Cianjur dalam mewujudkan daerah yang bersih, nyaman, aman, dan sehat bagi masyaraka
Rapat penyamaan persepsi dan pemahaman terkait dengan Indikator, Mekanisme, dan Tata Cara Pelaporan Evaluasi Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Upacara Peringatan HUT ke-80 RI tingkat Kabupaten Cianjur yang berlangsung khidmat di Lapang Prawatasari Joglo.
Bapperida Kabupaten Cianjur turut serta memeriahkan HUT Kemerdekaan RI yang ke-80 dengan berbagai macam perlombaan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah. RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun setiap tahun. RKPD disusun berdasarkan evaluasi pembangunan tahunan, kedudukan tahun rencana, dan capaian kinerja yang direncanakan dalam RPJMD. RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan: Rencana Kerja Perangkat Daerah, Rancangan KUA, PPAS, Rancangan APBD.
Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, RPJPD juga menjadi pedoman penyusunan visi, misi dan program calon Bupati dan Wakil Bupati pada periode berkenaan.
Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) merupakan dokumen perencanaan yang dibuat oleh perangkat daerah untuk jangka waktu lima tahun. Renstra ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).